BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan sikap tegas terhadap proyek pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta para deputi teknis di ruang rapat pimpinan BP Batam, lantai delapan Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025).
“Langkah pengawasan di lapangan kami lakukan untuk memastikan semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Ini bagian dari penegakan aturan agar tidak ada lagi proyek berjalan tanpa izin lengkap,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 16 Tahun 2021 beserta aturan turunannya mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
“Aturan sudah jelas: setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika belum punya, pembangunan harus dihentikan sementara sampai semua syaratnya terpenuhi,” tegasnya.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan BP Batam adalah pembangunan Hotel dan Apartemen Maranata di kawasan Lubuk Baja, yang diketahui belum mengantongi izin lengkap saat memulai konstruksi.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa pihaknya sempat menghentikan sementara proyek tersebut karena pengembang hanya memiliki gambar perencanaan tanpa dokumen lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), maupun PBG.
“Ketika tim kami turun ke lapangan, belum ada izin lengkap. Maka kami hentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” kata Mouris.
Namun demikian, BP Batam tetap memberikan pendampingan teknis agar struktur bangunan tidak rusak dan tidak menimbulkan dampak lingkungan selama masa pemberhentian berlangsung.
“Karena bangunan sudah terlanjur berdiri, kami meminta pengembang melakukan mitigasi, seperti memperbaiki sistem drainase dan menutup struktur terbuka agar tidak terjadi korosi. Tapi pembangunan tetap tidak boleh dilanjutkan sebelum izin resmi diterbitkan,” tambahnya.
Mouris juga menjelaskan alur lengkap perizinan pembangunan, yang dimulai dari PKKPR sebagai dasar penentuan fungsi ruang kota—apakah untuk hunian, industri, atau jasa—kemudian dilanjutkan dengan izin lingkungan (UPL-UKL) untuk memastikan dampak kegiatan terhadap lingkungan terkendali. Setelah itu, barulah pengembang dapat mengajukan PBG yang juga mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah dari BPN.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
“Mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bersertifikat harus diunggah ke SIMBG dan dinilai oleh Tim Penilai Ahli (TPA). Jika disetujui, baru retribusi dan PBG diterbitkan,” ujar Azril.
Azril menambahkan, gambar teknis yang diajukan harus disusun oleh perencana atau pelaksana yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Seluruh data yang diunggah diverifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan bangunan gedung.
“Sistem digital ini juga sudah terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lingkungan hidup untuk menjamin aspek legalitas, tata ruang, dan kelayakan lingkungan terpenuhi,” ujarnya. (uly)


