BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengusulkan penghentian sementara (moratorium) penarikan retribusi parkir tepi jalan selama tiga bulan.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam pada Senin (30/6/2025), sebagai langkah memutus mata rantai kebocoran pendapatan parkir yang selama ini terjadi.
“Ini bertujuan memutus mata rantai dengan para pemain. Retribusi parkir bisa dievaluasi agar ke depannya menjadi lebih maksimal,” kata Mustofa.
Ia mengakui, hingga kini capaian retribusi parkir tepi jalan masih jauh dari target. Berdasarkan data 2024, pendapatan dari retribusi parkir hanya Rp11 miliar.
Melihat kondisi tersebut, Banggar merekomendasikan sejumlah langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, di antaranya:
Melakukan moratorium sementara terhadap aktivitas parkir tepi jalan untuk memutus praktik kebocoran.
Meminta Pemko Batam menindaklanjuti temuan kebocoran dengan menggandeng pemangku kebijakan terkait.
Mendorong Dinas Perhubungan Kota Batam agar serius melakukan terobosan dan inovasi demi menekan kebocoran parkir.
Menurut Mustofa, Batam memiliki sekitar 895 titik parkir yang potensinya masih belum digarap optimal. Ia menilai, dengan penerapan sistem parkir berlangganan dan parkir mandiri yang baik, target penerimaan retribusi parkir bisa dinaikkan hingga Rp70 miliar.
“Dengan mekanisme yang bagus dan tersistem, tidak tertutup kemungkinan retribusi parkir tepi jalan bisa mencapai angka maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kinerja Dinas Perhubungan yang dinilai belum maksimal. Mustofa berharap ke depan ada gagasan dan terobosan nyata agar potensi retribusi parkir tepi jalan bisa dimaksimalkan. (uly)