BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang ayah berinisial SM (25), warga Kecamatan Bengkong, yang diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar mengatakan perbuatan itu terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kos kawasan Bengkong Aljabar.
“Saat itu ibu korban baru pulang berbelanja dan mendapati pintu kamar kos terkunci dari dalam. Ia mengintip melalui jendela samping dan melihat suaminya bersembunyi di balik pintu tanpa busana, sambil membersihkan bagian bawah pusar dengan handuk kecil,” ujar Husnul, Kamis (26/6).
Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung pergi untuk bekerja. Ibu korban semakin curiga karena mendapati anaknya yang berada di ayunan tampak ketakutan dan menangis.
“Sang ibu bertanya kenapa menangis dan siapa yang membuatnya begitu. Korban menjawab sambil menangis, ‘Papa’,” jelas Husnul.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Bengkong pada Rabu (28/5/2025). Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi menangkap SM pada Rabu (25/6).
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Bengkong dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Husnul. (uly)