MIMBARKEPRI.CO, Makassar – Kasus penyiksaan dan penyekapan dua bocah, IS (8) dan SF (9), di sebuah wisma di Makassar, Sulawesi Selatan, membuat geger. Mirisnya, pelaku penyiksaan ternyata keluarga korban sendiri.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni ayah kandung, ibu tiri, dan dua kakak kandung dari kedua anak tersebut.
“Iya, empat orang yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua saudaranya yakni, kakak laki-laki dan perempuan,” kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengatakan kasus ini baru saja diambil alih penyidik Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar dan motif penyiksaan masih dalam penyelidikan.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Jadi kita belum bisa lihat, yang jelas pidananya ada anak itu dianiaya, disiram air panas, dirantai, disekap selama satu bulan,” ujarnya.
Ayah korban berinisial J langsung ditahan polisi. Dua kakak kandung korban akan didampingi Dinas Sosial karena masih di bawah umur.
“Keduanya diduga ikut menyiram maupun ikut memukul, namun masih di bawah umur dan mereka dibawa ancaman dari orang tuanya,” kata Yudhiawan.
Ibu tiri rencananya akan dititipkan ke rumah aman Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar karena masih mengasuh balita berusia 1,5 tahun.
Kondis kedua korban sudah mulai membaik setelah mendapatkan penanganan dari tim dokter ahli gizi dan trauma healing. Mereka sempat kekurangan gizi karena tak diberi makan selama disekap. (*)