MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tiga ruangan, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Harli menyatakan pihaknya menyita barang-barang tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
“Tentu pada saat nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujarnya.
Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait penggeledahan Ditjen Migas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)


