Monday, March 24, 2025

Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Akan Bebas 21 Februari, Status Bebas Demi Hukum

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Terpidana kasus pornofgrafi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan bebas pada 21 Februari dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Karutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengatakan Siskaeee akan bebas demi hukum.
“Bebas demi hukum. Tanggal 21 Februari 2025,” kata Nebi.
Nebi menjelaskan status bebas demi hukum Siskaeee karena hingga kini tak ada perpanjangan masa penahanan kepada yang bersangkutan. Kasus Siskaeee saat ini masih menunggu putusan kasasi.
“Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta.
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
BACA JUGA:  Anggota Kabinet Prabowo Naik Bus ke Akmil Magelang, Pelatihan Bakal Dimulai Besok

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer