Monday, November 17, 2025

Sidang Etik Pemerasan Bintoro: AKBP Gogo Demosi, AKP Zakaria Dipecat, Semua Ajukan Banding

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga terduga pelanggar: demosi hingga pemecatan.

Ketiganya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

“Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut. Zakaria dijatuhkan sanksi pemecatan lantaran terbukti mempunyai kontribusi penting dalam rangkaian kasus pemerasan tersebut.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” tutur Anam.

Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro membantah tudingan pemerasan dan mengklaim Arif dan Bayu telah memviralkan berita bohong tentang dirinya.

BACA JUGA:  Como vs Cremonese: Clean Sheet Lagi, Audero?

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro. Laporan dilayangkan oleh mantan pengacara tersangka, yang diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus. (*)

Berita Lainnya

Berita Populer

spot_img