Saturday, February 15, 2025

Pakar Hukum: DPR Keliru Ingin Evaluasi Pimpinan KPK dan MK Lewat Tatib, Bisa Jadi Upaya Sandera

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta,- Dosen Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai DPR RI keliru karena hendak mengevaluasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR).

“Ini agak lucu dan menggelitik ya. Kalau kemudian yang dimaksud evaluasi itu batasannya sampai pada proses pencopotan, berarti kan ada semacam pengambilan kesimpulan atau jumping conclusion yang keliru dari anggota-anggota DPR,” ujar Herdiansyah.

Ia menjelaskan Tatib DPR tidak bisa menegasikan keberadaan Undang-undang. “Kalau misalnya konteksnya adalah pimpinan KPK atau hakim MK yang diusulkan oleh DPR, yang sudah ditetapkan oleh Keppres [Keputusan Presiden], kan tidak mungkin kewenangan untuk mencopot berdasarkan hasil evaluasi itu hanya berdasarkan Tatib. Kalau kita bicara soal cara berpikir perundang-undangan yang benar, dalam hierarki, ya harusnya Undang-undang yang dijadikan sebagai dasar, bukan tatib,” ucap dia.

Herdiansyah mencurigai ada semacam upaya untuk menyandera dengan mengevaluasi pimpinan instansi atau lembaga negara yang dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). “Jadi keliru. Enggak bisa Tatib itu dijadikan sebagai dasar untuk menegasikan keberadaan Undang-undang. Salah besar cara pikir anggota-anggota DPR itu,” kata Herdiansyah.

BACA JUGA:  KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto: Proses Hukum Tetap Berjalan, Penyidik Butuh Keterangan Saksi Lain

Sebelumnya, DPR melakukan revisi terhadap Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan di lembaga tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib. Usulan itu disetujui Badan Musyawarah (Bamus) untuk langsung ditindaklanjuti Baleg DPR.

“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” Kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, hanya PKS yang memberi catatan terhadap usulan tersebut. (*)

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer