MIMBARKEPRI.CO, Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim telah bertemu pihak keluarga dari calon siswa (casis) Polwan bernama Lasmini yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Mabes Polri untuk mengikuti pendidikan Pusdik Sekolah Polwan Polri.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah orang tua Lasmini di Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, pada Senin (27/1).
“Iya benar terakhir kemarin (bertemu orangtua Lasmini), langsung sampaikan informasi yang memang kami dapat dari Jakarta saya teruskan dan dari keluarganya sudah memahami, Lasmini juga paham sudah,” kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan bukti yang ditemukan Mabes Polri yang mengakibatkan Lasmini tidak lolos mengikuti pendidikan di Sekolah Polwan Polri. “Dan keluarga sudah mengetahui dan sudah bisa menerima bukti yang diserahkan, intinya keluarga sudah pahami itu dan sudah tahu,” kata Suryanto.
Lasmini menolak menandatangani dokumen bukti tersebut karena kondisi mentalnya yang dianggap stres setelah mengetahui isi dokumen dari Mabes Polri.
“Intinya keluarga sudah paham,” jelas Suryanto tanpa menyebutkan isi dokumen yang diserahkan.
Sebelumnya, Lasmini melalui perwakilan keluarga mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Komisi III DPR.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan proses rekrutmen Polwan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai aturan yang berlaku. “Pada prinsipnya semua proses penerimaan sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi itu adalah hak dari keluarga,” jelas Henry.
Lasmini merupakan satu-satunya casis polwan yang dinyatakan lolos seleksi tingkat daerah untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Namun, sesampai di tingkat pusat di Mabes Polri, ternyata ada temuan terkait masalah asusila dan amoral dari hasil tes kesehatan dan penelusuran mental dan kepribadian (PMK) sehingga Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Polda NTT siap memberikan keterangan jika dipertanyakan oleh DPR RI, namun pengguguran keikutsertaan sekolah Polwan karena TMS menjadi kewenangan Mabes Polri. (*)