Saturday, February 15, 2025

Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya: Diduga Lebih dari Satu Korban

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Penyidik Polda Jawa Timur mengatakan korban kekerasan seksual oleh pemilik panti asuhan di Kota Surabaya, NK (61), diduga lebih dari satu orang. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penyelidikan awal terhadap kasus ini.

Laporan kasus ini dilakukan korban didampingi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga dan pendamping berinisial S.

“Itu kemarin dilaporkan sekitar 17.30 WIB didampingi oleh Fakultas Hukum Unair saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim.

Dirmanto menuturkan penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Informasi sementara pelapor berjumlah satu orang, namun Dirmanto menuturkan jumlah korban berpotensi bertambah. “Sejak didaalami dan informasi yang kami terima sementara ini ya korbannya ini lebih dari satu. Kasus ini sedang didaalami korbannya lebih dari satu, ya ditunggu ya karena ini masih dalam proses pendalaman,” jelas Dirmanto.

Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair), Sapta Aprilianto, mengatakan NK diduga telah melakukan pencabulan itu selama tiga tahun terakhir terhadap korban berusia 15 tahun, yang merupakan anak asuh di panti tersebut. “Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun,” kata Sapta.

BACA JUGA:  Nasib Pemotor Kecelakaan Lawan Arah Berujung Tak Dapat Santunan

Sapta mengatakan hal itu bermula saat ada anak panti asuhan yang kabur dan memberikan informasi tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK kepada seseorang berinisial S (41).

Saat melakukan aksinya, NK diduga menggunakan relasi kuasanya agar korban mau menuruti dan dicabuli. “Ini relasi kuasa, mereka enggak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah,” jelas Sapta.

S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan NK itu ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.

Polda Jawa Timur terus menyelidiki kasus ini dan akan menetapkan status NK setelah terkumpul cukup bukti. (*)

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer