MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dan jalur domisili dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB). SPMB rencananya akan diterapkan pada 2025 menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dalam SPMB, akan ada empat jalur penerimaan siswa, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tetapi nantinya akan terdapat penyesuaian dalam implementasinya sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” jelas Abdul Mu’ti.
Jalur prestasi didasarkan pada prestasi akademik dan non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Jalur mutasi berkaitan dengan penugasan orang tua dan termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, membantah bahwa sistem zonasi sudah dihapus dengan adanya sistem domisili di SPMB.
“Tidak seperti itu ya [zonasi dihapus],” kata Suharti.
Sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Aturan ini menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Perubahan sistem penerimaan siswa baru ini dilakukan demi memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem sebelumnya. (*)


