MIMBARKEPRI.CO, Denpasar – Polda Bali sedang menyelidiki kasus penculikan dan perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) terhadap seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial II di Kuta Selatan, Badung, Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 dan viral di media sosial. Dalam kasus ini, para pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang, mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.
“Kasusnya sementara ditangani Ditkrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Korban bersama sopirnya berinisial A berada di dalam mobil BMW warna putih saat dihadang oleh dua unit mobil. Mobil pengadang pertama adalah merk Alphard yang memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang. Empat orang berpakaian hitam dengan tutup wajah keluar dari mobil dan membawa korban bersama sopirnya ke mobil mereka dengan tangan diborgol dan kepala tertutup.
Para pelaku kemudian membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di Kuta Selatan, di mana mereka mengambil ponsel korban dan memukuli korban agar mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai US$214.429,” ujar Ariasandy.
Korban mengalami luka fisik di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, mata kiri, kepala, dan pinggang. Korban juga mengalami kerugian materi sebesar Rp3.496.790.194 (Rp3,49 miliar).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.
“Dan melaporkan ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Korban dipaksa memberikan secara paksa aset kripto, belum diketahui apakah pelaku dengan korban saling kenal,” kata Ariasandy.
Polda Bali terus menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku yang bersembunyi. (*)