MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Asia terus mengalami perubahan dalam memandang hak-hak LGBTQ+. Sejumlah negara di kawasan ini telah melegalkan atau sedang mengkaji undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Berikut daftar negara di Asia yang akan dan sudah melegalkan pernikahan sesama jenis:
1. Thailand:
- Thailand telah memberlakukan Undang-Undang Perkawinan Setara pada Kamis (23/1).
- Ratusan pasangan sesama jenis menikah massal di Bangkok pada hari pertama berlakunya UU tersebut.
- Negara ini sebelumnya mengesahkan UU tersebut pada September 2024.
2. Taiwan:
- Wilayah di China, Taiwan, telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2019.
- Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
- Taiwan juga menjadi yang pertama melegalkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
3. Singapura:
- Pada 2022, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan mereka akan melegalkan hubungan seksual sesama laki-laki.
- Singapura juga mencabut bagian 377A dari KUHP yang menghukum hubungan sesama laki-laki.
- Pencabutan tersebut mulai berlaku pada 3 Januari 2023, namun Singapura belum melegalkan pernikahan sesama jenis.
4. India:
- India telah mencabut larangan hubungan seksual sesama jenis pada 2018.
- Pemerintah India mencabut pasal 377 dari KUHP yang menghukum kegiatan homoseksual.
Perubahan di Asia menunjukkan pergeseran signifikan dalam memandang hak-hak LGBTQ+. Meskipun masih ada tantangan, kemajuan ini merupakan tanda positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil. (*)