MIMBARKEPRI.CO, Surabaya – Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) laut seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Media ini mengunjungi lokasi perairan ber-HGB tersebut dan menemukan jejak tambak milik warga yang kini telah hilang.
Seorang nelayan sekitar, Mohammad Soleh (60), menceritakan bahwa dulunya lahan laut tersebut diberikan pemerintah desa setempat ke warga Segoro Tambak untuk digunakan sebagai tambak sekitar tahun 1985.
“Kurang lebih perkiraan 1985. Itu izin dari bapak kades, digunakan, diperbaiki untuk tambak warga,” kata Soleh.
Warga desa memanfaatkan lahan laut tersebut untuk tambak udang, bandeng, dan jenis perikanan lainnya.
Namun, setelah enam bulan, seorang pengusaha membeli tambak milik warga karena himpitan ekonomi. Pengusaha tersebut kemudian memagari laut yang telah dibelinya dengan kayu yang ditancapkan di perairan tersebut.
“Kalau [area] Pak Hendri dipagar, punya warga enggak ada. Pagarnya itu dari kayu [jenis] gelam kayak jati, bukan bambu, panjangnya atau tingginya sekitar 2 sampai 3 meter,” ucap Soleh.
Saat ini, hanya tersisa 15 warga yang masih memiliki aset tambak di sekitar lokasi tersebut. Mereka berusaha mempertahankan mata pencahariannya selama puluhan tahun.
“Sekarang [tambak] punya warga sisanya kurang lebih sebelah laut ada 15 orang,” katanya.
Keberadaan HGB tersebut kini menimbulkan pertanyaan tentang nasib tambak warga dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi. (*)


