MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta akan diperiksa di Mapolda Jawa Tengah dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang warga Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan bahwa keenam anggotanya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/1). Pemanggilan terhadap keenam anggota tersebut dilakukan oleh Ditkrimum Polda Jateng menurut laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh keluarga korban pada Januari 2025.
Keluarga menyatakan bahwa Darso meninggal pada 29 September 2024 usai beberapa hari sebelumnya didatangi oleh keenam anggota Polresta Yogya. Keluarga menuding bahwa Darso mengalami penganiayaan yang mengakibatkan ia harus masuk rumah sakit.
Keenam anggota Polresta Yogya mengunjungi Darso untuk memintai keterangan mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Juli 2024.
Hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY menunjukkan bahwa tidak ada tindak penganiayaan selama keenam petugas berinteraksi dengan Darso. (*)


