MIMBARKEPIR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini telah diterbitkan KPK pada September 2024. KPK telah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan ke publik.
Pada Selasa (21/1), KPK memeriksa enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi-saksi tersebut adalah pensiunan PT Telkom, Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina, Senior Solution Architect PT Sigma Cipta Caraka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi, Auditor PT Pertamina, dan Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pemanggilan para pekerja perusahaan hanya sebagai saksi.
“Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detail untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK,” kata Heppy.
Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan memenuhi panggilan pihak berwenang. (*)


