Wednesday, December 17, 2025

Bali Wajib Pakai Tumbler: ASN dan Sekolah Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai Mulai Februari 2025

MIMBARKEPRI.CO, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus mengupayakan pengurangan sampah plastik sekali pakai dengan memperketat aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah di Bali. Aturan ini akan berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial,” kata Indra. “Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.”

Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali.

“Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Alasan Sofian Eks Rektor UGM Tarik Ucapan soal Kuliah & Ijazah Jokowi

Pemprov Bali juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik.

“Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” ujar Indra. (*)

Berita Lainnya

Berita Populer

spot_img