MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, suami Ita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa perpanjangan pencegahan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu telah berlaku sejak 10 Januari 2025.
“Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan,” kata Tessa.
Pencegahan terhadap Ita dan Alwin sebelumnya telah berlaku selama 6 bulan sejak Juli 2024.
KPK baru saja memenangkan Praperadilan atas Ita. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum.
Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap bahwa Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Kasus yang diusut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. (*)