MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Pemerintah Prancis telah menyepakati syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya.
Yusril menjelaskan bahwa syarat pemindahan Serge serupa dengan syarat pemindahan terpidana mati narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima napi Bali Nine ke Australia.
“Hampir 90 persen sudah disepakati dan Prancis itu lebih detail menerangkan kepada kita bahwa kalau kasus seperti ini di Prancis dihukum berapa lama, mereka sudah terangkan. Kalau ditransfer ke sana, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis, mereka agak jelas menerangkan itu,” ujar Yusril.
Salah satu syarat penting adalah Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia, termasuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada Serge.
Indonesia juga akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk jika memberikan grasi kepada Serge.
“Jadi, kalau nanti Pemerintah Prancis akan memberikan grasi menjadi hukuman terbatas, misalnya seumur hidup atau dipidana 20 tahun, itu adalah keputusan dari Presiden Prancis yang harus kita hormati,” tutur Yusril.
Yusril menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Prancis sedang merundingkan beberapa hal pokok, termasuk draf kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan Serge. Penandatanganan kesepakatan ini diperkirakan akan dilakukan secara daring antara Menteri Kehakiman Prancis dan Menko Kumham Imipas RI pada bulan Februari mendatang.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Upaya pengampunan yang diajukannya kepada Pemerintah Indonesia gagal.
Eksekusi mati Serge Atlaoui ditangguhkan pada tahun 2015, dan ia masih mendekam di penjara. Saat ini, Serge Atlaoui dirawat di Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker. (*)