Monday, November 17, 2025

PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano: Rieke Diah Pitaloka Minta Aturan Dicabut

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kekesalannya atas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

Rieke menilai aturan tersebut tidak penting dan tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat untuk mengadakan reformasi birokrasi.

“Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulis Rieke di X.

Rieke mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, segera merevisi bahkan mencabut aturan tersebut setelah dilantik.

“Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” ujar Rieke.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur tentang mekanisme ASN berpoligami telah memicu kontroversi di masyarakat.

BACA JUGA:  Ariana Grande Bergabung di American Horror Story Season 13

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian. Ia bersikeras bahwa aturan tersebut tidak mengizinkan poligami secara bebas, tetapi mengatur izin dan mekanisme pelaporannya.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa aturan mengenai poligami masih menjadi polemik di Indonesia, terutama dalam konteks kebijakan yang menyangkut ASN. (*)

Berita Lainnya

Berita Populer

spot_img