Saturday, February 15, 2025

Kejagung Akan Beri Perlindungan Hukum Guru Besar IPB Usai Dipolisikan: Harli Siregar Tegaskan Kewajiban Lindungi Ahli

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Kejagung RI memastikan akan memberi perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero usai dipolisikan buntut perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pemberian perlindungan hukum itu telah diatur dalam KUHAP dan merupakan kewajiban Kejagung untuk melindungi saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.

Harli juga mengemukakan bahwa nilai kerugian negara kasus korupsi timah dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable,” imbuh Harli.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh advokat Andi Kusuma pada 8 Januari 2025. Alasan Andi melaporkan Bambang adalah karena Guru Besar IPB itu dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.

BACA JUGA:  Cak Imin Dukung Evaluasi Pilkada Langsung, Tapi Minta Diskusi Lebih Mendalam Soal Peran DPRD

Andi memandang bahwa perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu dan bisa dipidanakan. (*)

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer