MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – KPK menolak permintaan tersangka kasus dugaan suap dan obstruction of justice, Hasto Kristiyanto, yang ingin pemeriksaannya ditunda hingga ada putusan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan tidak terganggu dengan proses praperadilan.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi, penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap Tessa.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dan penyidik memutuskan untuk tidak menahannya karena masih membutuhkan keterangan dari saksi lain, seperti mantan terpidana sekaligus kader PDIP Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari.
Hasto, bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. (*)