Saturday, January 18, 2025

Mahasiswa UIN Suka Sukses Gugat Presidential Threshold: 7 Kali Sidang Tanpa Kuasa Hukum!

MIMBARKEPRI.CO, JAKARTA – Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta berhasil menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui tujuh kali persidangan selama satu tahun.

Tsalis Khoriul Fatna, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Faisal Nasirul Haq, keempat mahasiswa yang mengajukan gugatan, mengatakan bahwa mereka mengikuti seluruh proses persidangan, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian, tanpa didampingi kuasa hukum.

“Kami masih mahasiswa, belum mampu menggaet seorang kuasa hukum,” ujar Tsalis.

Meskipun begitu, mereka tetap gigih memperjuangkan gugatan mereka. Mereka bahkan pernah beracara langsung di MK, tepatnya pada tahap mendengarkan keterangan ahli, yang menghadirkan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona.

Keberhasilan keempat mahasiswa ini menjadi bukti bahwa semangat dan tekad yang kuat dapat mengalahkan hambatan finansial. Mereka berhasil membuktikan bahwa suara rakyat bisa didengar, bahkan tanpa bantuan pengacara.

Gugatan mereka berfokus pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

BACA JUGA:  NasDem Anggap Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Berbahaya: "MK Bukan Pembuat UU"

Mereka menilai Pasal tersebut melanggar batasan open legal policy terkait moralitas demokrasi, terbukti menggerus moralitas demokrasi dengan adanya agregasi partai politik yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan MK yang menghapus kebijakan presidential threshold ini menjadi pertama kalinya setelah putusan sebelumnya kerap ditolak. Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjuangan untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. (*)

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer