Sunday, June 22, 2025

NasDem Anggap Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Berbahaya: “MK Bukan Pembuat UU”

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) merupakan tindakan yang berbahaya.

“Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” ujar Irma.

Irma menilai bahwa keputusan MK yang diambil berdasarkan gugatan beberapa orang saja tidak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menambahkan bahwa presidential threshold diperlukan sebagai aturan permainan dan seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

Hermawi menganggap putusan MK kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan menimbulkan kerumitan dalam praktiknya nanti.

“Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali,” ujar Hermawi.

Keputusan MK ini menghilangkan syarat bagi partai politik untuk memiliki 20 persen kursi DPR atau perolehan 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya agar bisa mengusung calon presiden. (*)

BACA JUGA:  Respons Pramono Anung dan Ridwan Kamil soal Tema Debat Pilgub Jakarta Besok: Siap Bersaing di Tema Tata Kota dan Perubahan Iklim

Berita Lainnya

Berita Populer

spot_img