MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengambil keputusan tersebut setelah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini berarti bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. (*)