MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa alasan hakim meringankan hukuman terdakwa berlandaskan ketentuan hukum di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa alasan pertimbangan meringankan terdakwa oleh hakim biasanya bersifat umum, seperti sikap sopan, pengakuan bersalah, atau fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
“Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu perlu dipertimbangkan hal yang memerhatikan dan yang meringankan 197 kalau enggak salah ya,” ujar Yanto.
Yanto menjelaskan bahwa jika ingin menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan berlangsung, maka perlu dilakukan revisi KUHAP.
“Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus, ya diubah dulu ya seperti itu,” kata dia.
Terdapat beberapa kasus yang menimbulkan polemik karena alasan hakim meringankan hukuman terdakwa berdasarkan sikap sopan di persidangan, diantaranya kasus korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim.
MA menegaskan bahwa ketentuan KUHAP perlu direvisi jika ingin menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan berlangsung. (*)


