Tuesday, March 18, 2025

Komisi II DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Presidential Threshold: “Babak Baru Demokrasi Konstitusional”

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Rifqi Karsayuda menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Apapun itu MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi.

“Selanjutnya pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU terkait di persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.

Rifqi menilai putusan MK tersebut akan membuka peluang yang lebih terbuka bagi semua pihak untuk mengatur calon yang mereka jagokan dalam pemilihan presiden.

“Saya kira ini babak baru demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak paslon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar dia.

MK menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional. (*)

BACA JUGA:  China Sambut Baik Rencana Pembukaan KJRI di Chengdu: Penguatan Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer