MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, berhasil mengajukan gugatan yang menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold.
Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Keempat mahasiswa ini merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka mengajukan gugatan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan alasan bahwa presidential threshold melanggar prinsip “one man one vote one value” dan menimbulkan penyimpangan pada prinsip “one value” karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.
Mereka juga mengatakan bahwa presidential threshold menghalang-halangi hak mereka untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya.
Putusan MK ini merupakan prestasi besar bagi keempat mahasiswa ini dan menjadi bukti bahwa suara mahasiswa dapat diperhatikan dan berpengaruh dalam proses demokrasi di Indonesia. (*)