MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Seorang perempuan yang melaporkan Jay-Z dan Sean “Diddy” Combs melakukan kekerasan seksual padanya pada tahun 2000, ketika usianya baru 13 tahun, tidak diwajibkan untuk mengungkapkan identitasnya dalam proses hukum.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat, Analisa Torres, pada Kamis, 26 Desember 2024. Perempuan tersebut, yang dikenal dengan anonim, alias Jane Doe, mengajukan gugatan pada Oktober lalu terhadap Diddy. Gugatan itu kemudian diperbarui pada Desember dengan menambahkan nama Jay-Z (Shawn Carter) sebagai tergugat.
Kuasa hukum Jay-Z, Alex Spiro, sebelumnya mengajukan mosi agar gugatan ini dibatalkankan jika penggugat tidak mengungkapkan identitasnya. Namun, Hakim Torres menolak mosi tersebut, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak pantas dan membuang-buang sumber daya pengadilan.
Dalam gugatannya, Jane Doe menceritakan bahwa ia diantar ke sebuah pesta setelah acara MTV Video Music Awards 24 tahun silam. Ia mengatakan diperkosa oleh Jay-Z dan Diddy setelah minuman yang ia minum membuatnya merasa pusing.
Meskipun Jane Doe mengakui adanya ketidaksesuaian dalam ingatannya dan beberapa rincian dalam kesaksiannya berbeda dengan fakta yang ada, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut benar terjadi.
Kuasa hukum Jay-Z tetap bersikeras bahwa gugatan ini adalah upaya pencemaran nama baik yang tidak berdasar. Pihak Diddy juga menilai gugatan ini sebagai upaya memalukan untuk mencari uang. (*)