MIMBARKEPRI.CO, Malang – Sopir truk pengangkut pakan ternak, Sigit Winarno (59), ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan bus rombongan SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (23/12) sore.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara yang mengungkap adanya unsur kelalaian dari Sigit.
“Unsur kelalaian terbukti melalui alat bukti, termasuk dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dari Juli hingga Desember 2024,” ujar Putu Kholis di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Malang, Rabu (25/12).
Putu Kholis menjelaskan bahwa dokumen pengecekan menunjukkan ketidakteraturan dalam perawatan truk, terutama pada bagian sistem pendingin (cooling system) dan radiator. Pemeriksaan yang tidak rutin menyebabkan mesin truk mengalami overheat, berhenti di bahu jalan yang menanjak dan menikung, dengan mesin dalam kondisi menyala.
“Selang radiator truk ditemukan terputus, dan sistem pengereman juga bermasalah,” jelas Putu.
Hal ini memicu kecelakaan yang melibatkan bus Tirto Agung berisi 48 orang, termasuk 40 pelajar, 6 pendamping, sopir, dan kernet.
Insiden tersebut mengakibatkan empat korban meninggal dunia, yakni sopir bus Untung Subagio, kernet bus Ahmad Bahrur, serta dua pendamping Tri Subangkit Mulyana dan Iyan Mariana.
Selain itu, 10 orang mengalami luka berat, sementara sisanya menderita luka ringan dan masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit di Malang, termasuk sopir truk Sigit Winarno.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Sigit karena ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Husada Singosari. Penyidik Satlantas Polres Malang mengawasi ketat kondisinya.
“Kami prioritaskan pemulihan kesehatan tersangka agar dapat memberikan keterangan lebih lengkap,” tambah Putu Kholis.
Sigit dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana sesuai tingkat kelalaian.
Kecelakaan terjadi pada Senin (23/12) pukul 15.45 WIB. Bus Tirto Agung yang membawa rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor bertabrakan dengan truk jenis wingbox yang berhenti di bahu jalan.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya perawatan kendaraan dan pengawasan ketat di jalan tol demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. (*)


