Monday, March 17, 2025

Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta Diundur ke Awal Januari

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.

Penetapan ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah.

Fahmi menjelaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit.

“Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU pada tanggal 19-20 Desember 2024, namun MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.

“Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU DKI Jakarta dengan mendapatkan 2.183.239 suara. (*)

BACA JUGA:  Ridwan Kamil-Suswono Ingin Integrasikan Pendidikan Berbasis Budaya: Melekat pada Akar Budaya

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer