MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – PGRI menyerahkan naskah akademik RUU Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam peringatan HUT PGRI ke-79 di Jakarta.
Mendikdasmen menyatakan bahwa aspirasi mengenai RUU Perlindungan Guru masih harus dibahas dengan DPR.
“Naskah akademik dari teman-teman PGRI sudah kami terima, tinggal nanti DPR bagaimana pembahasannya,” kata Mu’ti.
Mendikdasmen juga mengungkapkan bahwa saat ini Kemendikdasmen sedang memproses penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepolisian RI mengenai pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus antara guru dan sekolah dengan siswa.
Restorative justice hanya berlaku untuk masalah yang berkaitan dengan pendisiplinan, sedangkan kasus kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, seperti kekerasan seksual atau kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, harus tetap dibawa ke ranah hukum.
Sekretaris Jenderal PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan bahwa naskah akademik ini dibuat untuk meyakinkan pemerintah tentang pentingnya UU Perlindungan Guru.
“Banyak guru dikriminalisasi yang akhirnya viral, sehingga kalau tidak viral mungkin guru akan terus mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” kata Dudung.
Dudung menjelaskan bahwa perlindungan guru sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, pada praktiknya, peraturan ini sering terbentur dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PGRI menekankan bahwa mereka sepakat bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, namun di sisi lain, mereka juga khawatir terhadap potensi laporan ke polisi jika guru bertindak tegas terhadap siswa.
Naskah akademik ini juga akan diserahkan ke DPR dan Presiden. RUU Perlindungan Guru tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh DPR. Komisi X DPR mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas Prioritas 2025. (*)