MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penyidik juga menggeledah empat lokasi lain, termasuk Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, diantaranya laptop, ponsel, komputer, uang, dan dokumen penting lainnya.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Kasus dugaan penyimpangan ini mulai diselidiki oleh penyidik pada November 2024 dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12).
Syahron menyatakan bahwa negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp150 juta dalam kasus ini. (*)