MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Ahn Ye Song, atau lebih dikenal dengan nama panggung DJ Yesong, divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas kesalahannya dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Gangnam, Seoul.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan oleh terdakwa dan menetapkan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding sebelumnya.
Kecelakaan terjadi pada dini hari Februari lalu, ketika Ye Song mengemudi mobilnya dalam keadaan mabuk (DUI/driving under the influence) di kawasan Nonhyeon-dong, Gangnam. Ia menabrak seorang pengendara motor yang mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Polisi menyatakan bahwa kadar alkohol dalam darah Ye Song saat kecelakaan mencapai 0,221 persen, jauh di atas batas legal yang ditetapkan.
Sikap Ye Song setelah kecelakaan memicu kecaman keras dari publik. Foto-foto yang tersebar di media sosial menunjukkan ia menggendong anjingnya di lokasi kecelakaan, tanpa memberikan bantuan kepada korban.
Pengadilan menilai bahwa tindakannya melarikan diri dari tempat kejadian tanpa memenuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan adalah pelanggaran serius.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas tindakannya yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan tingkat kedua kemudian mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Namun, pengadilan juga menyorot tingkat kelalaian Ye Song yang sangat serius, termasuk menerobos lampu merah dan mengemudi dengan kecepatan tinggi di area padat penduduk.
Ye Song kembali mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat kedua, namun Mahkamah Agung menolaknya dan menegaskan hukuman tetap 8 tahun penjara.
Dari sel tahanan, Ye Song menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ye Song sebelumnya merupakan disjoki yang sangat populer di Korea dan China.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ye Song menunjukkan bahwa keadilan tetap berlaku terhadap siapapun, termasuk seorang selebriti, yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. (*)