Tuesday, March 18, 2025

Wacana Kembalikan Pilkada ke DPRD: Menelisik Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung peluang perubahan sistem tersebut.

Prabowo menilai pilkada langsung menelan biaya mahal dan menimbulkan konflik.

“Kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo dalam pidatonya saat perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis malam, 12 Desember 2024.

Namun, wacana ini menuai kritik dari pengamat politik Iwan Setiawan. Ia menilai kembalinya pilkada ke tangan DPRD merupakan kemunduran demokrasi karena menghilangkan hak partisipasi politik masyarakat.

“Bagi saya, Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD merupakan kemunduran demokrasi. Nilai demokrasi tertinggi itu adalah ketika rakyat dengan bebas menyalurkan pilihannya langsung untuk menentukan pemimpinnya,” ujar Iwan.

Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka hingga era Orde Baru, pilkada diselenggarakan melalui DPRD. Pilkada secara langsung baru terlaksana setelah era Reformasi dan untuk kali pertama diadakan pada Juni 2005.

BACA JUGA:  Pangeran Harry: Mencari Kebahagiaan di Amerika, Menjalankan Mimpi Putri Diana

Di masa Orde Baru, pilkada selalu dilakukan melalui DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kandidat yang biasanya menang adalah calon dari Partai Golkar karena DPRD di Indonesia saat itu mayoritas berasal dari partai pimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Namun, sebenarnya pusatlah yang menentukan siapa yang terpilih, meskipun calon-calon tersebut diajukan dulu ke pusat. Sistem ini menunjukkan bentuk desentralisasi yang sentralistis di mana pemerintah pusat lebih menentukan keinginan daerah.

Setelah Orde Baru runtuh, UU Nomor 5 Tahun 1974 diubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menandai perubahan sistem pemerintahan menjadi demokratis. Konsep otonomi daerah sangat mengemuka dengan beleid baru ini yang memberi harapan bagi kemajuan daerah.

UU tersebut kemudian diubah menjadi lebih kompleks pada 2004 dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid ini menetapkan bahwa pilkada dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.

Pilkada langsung pertama di Indonesia diadakan serentak di 213 daerah pada 1 Juni hingga 21 Desember 2005. (*)

BACA JUGA:  Munadi Herlambang : Jasa Raharja dan Universitas Halu Oleo Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer