Wednesday, December 17, 2025

Polda Jateng Didorong Proses Etik Kapolrestabes Semarang: Permintaan Maaf Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas

Jakarta, MIMBARKEPRI.CO – Polda Jateng didorong untuk memproses etik dan disiplin Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Permintaan ini muncul setelah keluarga korban, aktivis, dan publik di Semarang menuntut pencopotan Irwan dari jabatannya karena diduga melakukan manipulasi fakta dan terlibat dalam obstruction of justice.

Di sisi lain, Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan, menyatakan permintaan maaf kepada korban usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Tidak ada instruksi, yang menyuruh tidak ada, saya khilaf,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

Polri telah menjatuhkan putusan etik berupa pemecatan terhadap Aipda Robig Zulkarnain, pelaku penembakan, pada Senin (9/12). Aipda Robig telah mengajukan banding atas putusan etik tersebut pada Kamis (12/12).

Dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban, Aipda Robig telah dijadikan tersangka.

BACA JUGA:  Motor Mogok Bawa Berkah: Kisah Sudiono Bertemu Kai Emilio - batamstraits.com

Polda Jateng menyatakan belum bisa menanggapi tuntutan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng dan Polrestabes Semarang telah menangani kasus penembakan dengan profesional dan transparan.

Artanto menjelaskan bahwa penyidik sedang fokus melakukan pemberkasan sidang pidana Aipda Robig. Ia juga mengingatkan bahwa Kapolrestabes Semarang pernah menyatakan siap dievaluasi.

“Wah saya enggak ngerti [kemungkinan kapolrestabes dievaluasi], itu kan pimpinan yang menilai ya,” jelas Artanto.

“Hanya kan di dalam sidang DPR kan (Kapolrestabes) siap untuk dievaluasi dan sebagainya. Itu kan sudah di dalam rapat dengar pendapat (RDP Komisi III) DPR RI itu kan beliau sudah menyampaikan,” lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendorong proses etik dan disiplin terhadap Anwar dalam kasus ini. Menurut Nasir, pimpinan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.

Nasir juga menilai Anwar perlu dimutasi dari jabatannya saat ini agar tidak hanya anak buah yang menjadi korban dalam kasus ini. (*)

BACA JUGA:  Iko Mahasiswa Unnes Tewas Misterius Usai Demo, LPSK Ikut Turun Tangan

Berita Lainnya

Berita Populer

spot_img