MIMBARKEPRI.CO, Yogyakarta, – Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta ke Jakarta pada Minggu (15/12) malam.
Kegembiraan terpancar di wajah Mary Jane saat ia dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk diantar ke Jakarta melalui perjalanan darat.
“Ya, bahagia banget. Terima kasih,” kata Mary Jane dengan Bahasa Indonesia.
Ia juga mengungkapkan pesan Romo Bernhard Kieser, pendamping rohaninya selama menjalani masa pidana. “Ya, Romo Kieser bilang dia jaga kesehatan ya. Selamat Hari Natal,” kata Mary Jane.
Mary Jane akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses administrasi kepulangan ke Filipina diurus.
“Kami (menempuh) perjalanan darat karena secepat mungkin besok kami harus sudah membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung dari persiapan untuk (Mary Jane) kembali ke negaranya di Filipina,” terang Sohibur Rachman, Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina yang ditargetkan sebelum Natal tahun ini dilakukan melalui diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi,” jelas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana.
Selain Mary Jane, pemerintah juga telah memindahkan lima terpidana kasus narkoba jaringan Bali Nine kembali ke negara asalnya, Australia, pada akhir pekan lalu. Pemindahan itu juga dilakukan berdasarkan diskresi Prabowo. (*)