MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Sejumlah pegiat demokrasi dan hak asasi manusia menilai perlu adanya masa jeda bagi pensiunan tentara dan polisi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan bahwa masa jeda bertujuan menghindari politisasi bekas instansi yang baru ditinggalkan oleh calon yang berlatar tentara atau polisi ketika ikut pilkada.
“Mereka sebetulnya sudah melanggar independensi karena menentang UU TNI dan Polri,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kepolisian memang membolehkan prajurit menjadi peserta pilkada, asalkan pensiun atau mengundurkan diri. Namun, prajurit yang pensiun dini guna ikut pilkada berpotensi memanfaatkan pengaruhnya di institusi asalnya.
Ardi menyarankan TNI dan Polri perlu memberlakukan masa jeda yang berlaku sejak masa pensiun hingga mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. “Masa jeda minimal tiga tahun atau bisa lebih,” kata Ardi.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa prajurit yang baru pensiun masih punya pengaruh di instansi asalnya. Hal itu berpotensi mempengaruhi kekuatan mobilisasi mereka saat berkampanye.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan ada 35 purnawirawan prajurit yang ikut menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2024. Dari 35 prajurit TNI itu, Jenderal Agus menjelaskan, sebagian ada yang sudah purnawirawan karena selesai masa dinas. Ada juga yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Agus memastikan prajurit aktif yang ikut menjadi calon kepala daerah harus sudah mengundurkan diri. (*)


