MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menurunkan tim untuk menemui langsung keluarga siswa SMK korban tewas karena diduga ditembak anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk menemui keluarga korban dan saksi serta Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
“Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias.
LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi serta hak perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.
“Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. Hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Komnas HAM menilai oknum polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. Pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)