MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Perseteruan hukum antara Nick Carter, anggota Backstreet Boys, dengan Shannon Ruth, yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, berlanjut. Pada Selasa, 26 November 2024, Hakim Mahkamah Agung Nevada menolak mosi anti-SLAPP yang diajukan oleh Ruth terhadap gugatan balik Carter.
Hal ini berarti Ruth harus menghadapi tuntutan balik Carter dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pada Desember 2022, Shannon Ruth menyatakan bahwa Carter memperkosanya di dalam bus wisata pada tahun 2001, saat itu Ruth berusia 17 tahun. Carter menyangkal tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan balik pada Februari 2023. Dalam gugatan baliknya, Carter menuduh Ruth memanfaatkan gerakan #MeToo untuk menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baiknya.
Hakim Nancy L. Allf menyatakan bahwa gugatan balik Carter bisa dilanjutkan karena Ruth gagal membuktikan pernyataannya. Carter juga menyertakan bukti yang kuat untuk membantah klaim Ruth, termasuk kesaksian dari pihak keamanan Backstreet Boy dan teman dekat Carter.
“Penyelesaian banding ini terhalang oleh kegagalan Ruth untuk membuktikan secara spesifik pernyataan-pernyataannya yang menjadi dasar dari mosi anti-SLAPP yang diajukannya,” ujar Nancy dilansir dari People.
Dengan keputusan ini, perkara hukum antara Nick Carter dan Shannon Ruth akan berlanjut di pengadilan. (*)