Sunday, June 22, 2025

Sosok Gembong Narkoba Murtala, Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba: Riwayat Penangkapan dan Vonis Pencucian Uang

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Bandar narkoba Murtala Ilyas menjadi salah satu tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11) kemarin.
Murtala kabur setelah menjebol teralis besi kamar mandi dan melarikan diri melalui gorong-gorong dari dalam area Rutan Salemba bersama enam tahanan lainnya.
Murtala diketahui harus mendekam di Lapas Salemba usai kembali tertangkap untuk ketiga kali oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkotika.
Ia terakhir kali ditangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram dari jaringan Malaysia. Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memvonis Murtala Ilyas dengan hukuman 8 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus narkoba.
Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Buntut kasus itu, Polres Metro Jakbar membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala. (*)
BACA JUGA:  Polisi Bekuk 2 Nelayan Diduga Kurir Sindikat Malaysia, Sita 30 Kg Sabu

Berita Lainnya

Berita Populer

spot_img