Monday, March 17, 2025

Alasan Baleg DPR Harus Tuntaskan Revisi UU DKJ Sebelum Pencoblosan Pilkada: Kepastian Hukum untuk Calon Kepala Daerah

MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan, mengatakan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus tuntas sebelum pencoblosan calon kepala daerah di pilkada 2024, yaitu sebelum 27 November tahun ini.
Ia beralasan bahwa calon kepala daerah yang terpilih berpotensi tidak memiliki kepastian hukum jika revisi UU DKJ terlambat disahkan.
Alasan Bob tersebut sempat menjadi silang pendapat di antara anggota Baleg saat pembahasan rencana revisi UU DKJ.
Sebagian anggota Baleg menilai bahwa UU DKJ tidak mendesak untuk direvisi dalam waktu singkat.
Sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UU DKJ bahwa undang-undang tersebut akan berlaku ketika presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sehingga selama belum terbit keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, maka Jakarta tetap akan berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota.
Namun, sebagian besar anggota Baleg sepakat untuk merevisi UU DKJ.
Baleg mengusulkan tambahan empat pasal baru di antara Pasal 70 dan 71, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C dan 70D.
Usulan pokok-pokok materi Pasal 70A yaitu, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rapat pleno Baleg tersebut terungkap jika rapat Badan Legislasi digelar secara mendadak.
Bob Hasan menjelaskan rapat pleno Baleg merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi. Tapi Bob Hasan tak menyebutkan kapan rapat konsultasi itu digelar.
Di dalam rapat pleno Baleg sempat muncul usulan untuk mengubah syarat penentuan pemenang pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta. Misalnya, anggota Baleg dari PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengusulkan agar kriteria pemenang pasangan calon di pilkada Jakarta sebesar 50+1 diubah menjadi peraih suara terbanyak.
Bob Hasan menjawab bahwa rencana revisi tersebut tidak terburu-buru meski terkesan mendadak. “Memang cepat, tapi semua tahapannya dilalui,” kata Bob Hasan.
Menurut Bob, seluruh kelompok fraksi di Baleg menyetujui perubaan UU DKJ menjadi usul inisiatif DPR. Politikus Partai Gerindra ini beralasan, revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pasangan calon di Pilkada Jakarta maupun anggota DPRD, DPR, dan DPD. (*)
sumber: tempo.co
BACA JUGA:  YG Entertainment Fokus Musik, Divisi Manajemen Aktor dan Aktris Ditutup: Era Baru YG di Industri Musik Global

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer