MIMBARKEPRI.CO, Jakarta– Ketua Umum Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips Vermonte enggan menuruti permintaan Poltracking Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut.
Philips mengatakan pemberian sanksi kepada Poltracking Indonesia bertujuan agar semua anggota Persepi mengikuti prosedur saintifik yang sudah teruji. Sebab, hasil survei yang menuai polemik bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap survei.
Terkait data Poltracking yang tidak bisa diverifikasi, Philips menjelaskan salah satu permasalahan yang ditemukan Dewan Etik adalah adanya duplikasi. “Misalnya kuesioner nomor sekian, itu ada beberapa duplikat, ada yang mungkin triple nama orangnya, padahal nomor kuesioner sama, itu ada banyak,” ucap Philips.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mendesak Persepi untuk meminta maaf. Hanta juga mengklaim survei Poltracking objektif dan sudah sesuai prosedur. Poltracking sudah memutuskan untuk keluar dari Persepi per 5 November 2024, menyusul keputusan yang dikeluarkan Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024.
Dalam keputusan itu, Poltracking diberi sanksi berupa larangan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapat persetujuan dan pemeriksaan oleh Dewan Etik. Dewan Etik mengatakan tidak bisa menilai dan tidak bisa memverifikasi kesahihan data Poltracking Indonesia dalam survei Pilkada Jakarta. (*)
sumber: tempo.co