MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE).
RPP ini bertujuan untuk melindungi anak dari pengaruh game dan judi online.
“Kami bersama Kementerian Komdigi saat ini sedang menggodok pembahasan RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan ini termasuk vendor-vendor game sebagai penyedia sistem elektronik,” kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti.
RPP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A dan 16B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 16A mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak, termasuk menyediakan informasi mengenai batasan usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan. Pasal 16B mengatur sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 16A.
“Di situ ada aspek-aspek pemenuhan hak dan pelindungan anak yang harus kita kedepankan dalam pemenuhan hak anak kita. Tentu kita tidak mau anak-anak kita tertinggal dari negara-negara tetangga dalam hal kecakapan di teknologi digital, tetapi harus dipastikan semua penyelenggara sistem elektronik menerapkan kebijakan keselamatan anak,” kata Ciput. (*)
sumber: tempo.co