Saturday, January 18, 2025

Kasus Tom Lembong: Impor Gula di Masa Surplus? Kontroversi Data dan Permintaan Transparansi

MIMBARKEPRI.CO , Jakarta– Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Kasus ini berawal dari izin impor gula kristal mentah yang diberikan kepada PT Angels Products pada 2015-2016, diduga saat produksi gula nasional surplus.
Kejaksaan menduga keputusan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan adanya indikasi suap.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan tidak bersalah dan menyangkal klaim surplus gula. Ia menegaskan data yang menyatakan adanya surplus gula saat itu tidak akurat dan Indonesia justru mengalami defisit gula.
“Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya,” kata Ari.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK terkait kebijakan impor yang dilakukan selama periode jabatan Tom Lembong.
Selain Tom Lembong, sejumlah Menteri Perdagangan lainnya juga mengambil kebijakan impor gula selama masa jabatannya, termasuk Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Beberapa pakar ekonomi mengungkapkan bahwa kasus ini bisa berdampak pada kebijakan impor di masa depan, dengan menuntut adanya transparansi yang lebih baik serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. (*)
BACA JUGA:  Luhut di Minta Mengundurkan Diri Oleh Jokowi Mania, Ada Apa ?

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer