MIMBARKEPRI.CO, Jakarta– Kris Wu, mantan anggota EXO asal Cina berkewarganegaraan Kanada, divonis 13 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan pencabulan kelompok.
Kris Wu lahir di Guangzhou, Guangdong, Tiongkok pada 6 November 1990 dengan nama Li Jiahéng, dan kemudian mengubah nama resminya menjadi Wu Yifan. Pada usia sepuluh tahun, ia berimigrasi ke Vancouver, Kanada bersama ibunya. Ia kembali ke Tiongkok pada usia 15 tahun dan bersekolah di Sekolah Menengah Guangzhou No. 7. Pada usia 17 tahun, Kris mengikuti audisi untuk SM Entertainment’s Canadian Global Auditions yang diadakan di Vancouver pada 14 Oktober 2007. Setelah lulus audisi, ia pindah ke Korea Selatan pada Januari 2008 dan menjadi trainee SM.
Kris memulai kariernya sebagai anggota boy band Tiongkok-Korea Selatan EXO dan pemimpin sub-unitnya Exo-M. Pada 15 Mei 2014, Kris mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk mengakhiri kontraknya, dengan menyatakan pelanggaran hak asasi manusia sebagai alasan utamanya. Ia merilis pernyataan setelah SM Entertainment menggugatnya, menyatakan bahwa SM Entertainment telah memaksanya meninggalkan grup selama beberapa bulan dan cara SM Entertainment dalam memperlakukan dan mengabaikan artis-artis mereka mengakibatkan masalah kesehatan yang serius.
Pada Desember 2020, Kris mendapat tuduhan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di kediamannya saat mereka dalam keadaan mabuk. Pada 31 Juli 2021, Kris Wu kemudian ditahan.
Di alam persidangan awal, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris 11 tahun 6 bulan karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan karena tindakan tidak bermoral dalam kelompok. Perintah deportasi setelah menyelesaikan hukuman juga dikeluarkan.
Pada Juli 2023, Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menolak permohonan banding Kris Wu dan menghukumnya 13 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk selebriti terkenal. Hukuman yang diterima Kris Wu merupakan peringatan bagi siapa pun yang berani melakukan kejahatan seksual. (*)