MIMBARKEPRI.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, mengungkapkan alasan kliennya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Ari menjelaskan bahwa praperadilan akan diajukan karena tindakan Kejagung yang dianggap menyalahi prosedur dalam menahan dan menetapkan Tom sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa Kejagung tidak mampu memberikan dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka, yang merupakan pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka Ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka,” kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/11).
“Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan,” sambungnya.
Ari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Tom telah mempersiapkan berbagai materi praperadilan dan sedang merundingkan upaya hukum ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan upaya praperadilan ini akan dilayangkan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kepada kawan-kawan kapan praperadilan,” ujarnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejaksaan mengatakan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. (*)