Monday, March 17, 2025

Harga Paspor di Kota Batam Akan Naik pada Desember 2024

MIMBARKEPRIC.CO, BATAM – Warga Batam yang berencana membuat paspor disarankan untuk segera mengurusnya sebelum tarif baru diberlakukan. Terhitung mulai 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di Kota Batam akan mengalami kenaikan, mencakup paspor biasa dan e-paspor. Kebijakan ini mengikuti PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyebutkan bahwa perubahan tarif ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan imigrasi. Pemohon yang mendaftar sebelum 17 Desember 2024 tetap dikenakan tarif lama, sementara yang mendaftar setelahnya akan dikenakan tarif baru.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan layanan dan menyediakan opsi masa berlaku paspor sesuai kebutuhan, baik 5 tahun maupun 10 tahun,” jelas Kharisma pada Rabu (30/10/2024).

Penyesuaian biaya paspor sesuai PP nomor 45 tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
  2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000
  3. Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000
  4. Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950.000
BACA JUGA:  922.994 Surat Suara untuk 12 Kecamatan di Batam Tiba Lebih Awal di Gudang Logistik KPU

Kharisma berharap penyesuaian ini dapat membantu memelihara infrastruktur pelayanan imigrasi dan menjamin kenyamanan bagi pemohon paspor. (*/md)

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer