MIMBARKEPRI.CO, BATAM – Serikat pekerja di Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemko Batam, Jalan Engku Putri, Kamis (31/10/2024), menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar 30 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini akan membawa UMK menjadi sekitar Rp 6,1 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di berbagai pasar di Batam. “Kami tidak sembarangan meminta naik 30 persen. Kami survei dulu dan kebutuhannya mencapai Rp 6 juta lebih,” ujar Yafet.
Menurutnya, kenaikan upah ini diperlukan untuk mengimbangi meningkatnya biaya hidup serta didukung oleh pertumbuhan ekonomi Batam yang positif. Selain kenaikan upah, buruh juga menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang mereka nilai merugikan pekerja. Mereka mengharapkan dukungan dari Pejabat Sementara Walikota Batam dan DPRD Batam.
Survei KHL dilakukan di tujuh pasar, termasuk Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, dan Aviari Batuaji, dengan hasil rata-rata KHL mencapai Rp 6.119.467. Buruh berharap Pemko Batam akan merekomendasikan usulan ini kepada Gubernur Kepulauan Riau, dengan batas waktu tanda tangan hingga 30 November.
“Kami berharap pemerintah Kota Batam memberikan surat dukungan terhadap aspirasi kami,” tutup Yafet. (*)