MIMBARKEPRI.CO, BATAM – Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Batam, Andi Agung, mengadakan pertemuan dengan perwakilan buruh yang tengah melakukan unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (31/10/2024). Pertemuan ini bertujuan menanggapi tuntutan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan aspirasi lainnya.
Andi Agung menyampaikan bahwa poin-poin yang disampaikan buruh telah dicatat oleh pemerintah dan akan diproses sesuai mekanisme tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa formula perhitungan UMK masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan masih menunggu keputusan pusat terkait hitungan UMK terbaru.
Mengenai permintaan surat dukungan dari Pemko Batam, Andi menyebutkan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang ada. “Apabila regulasi memperbolehkan, tentu akan kita tindak lanjuti,” ungkap Andi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dalam pembahasan upah buruh dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, dan perwakilan buruh. Rudi mengungkapkan bahwa aspirasi buruh untuk mendapatkan surat dukungan dari Pemko akan dibahas lebih lanjut.
“Kami akan membahas permintaan dukungan ini, apakah nantinya oleh PJs atau Disnaker Batam,” ujar Rudi.
Andi Agung menyampaikan apresiasinya kepada para buruh yang telah menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka. “Ini adalah bagian dari demokrasi. Masyarakat, termasuk buruh, berhak menyampaikan pendapat mereka,” tutup Andi.(*)